Pengertian Kompensasi
Kompensasi merupakan segala sesuatu yang diterima
para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka. Tujuan pemberian
kompensasi ini yaitu untuk membantu pegawai memenuhi kebutuhan diluar kebutuhan
rasa adil, serta meningkatkan motivasi kerja karyawan dalam menyelesaikan
tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Sementara itu, Mathis dan Jackson (2002) membagi
jenis-jenis kompensasi menjadi dua yaitu kompensasi langsung/direct
compensation dan kompensasi tidak langsung/indirect compensation. Kompensasi
langsung merupakan penghargaan yang diterima karyawan berupa uang seperti gaji
pokok, bonus, insentif dan program kepemilikan saham oleh karyawan. Sedangkan
kompensasi tidak langsung merupakan penghargaan yang diterima karyawan berupa tunjangan
– tunjangan seperti program pensiun, tunjangan keluarga, asuransi kesehatan,
dan sebagainya. Kompensasi non finansial adalah kompensasi yang diterima
pegawai dalam bentuk non- finansial, seperti promosi jabatan dan penghargan.
Pasal dan Ayat dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang
berkaitan dengan kompensasi langsung, kompensasi tidak langsung dan kompensasi
non finansial adalah sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3): Pekerja/buruh adalah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 1 ayat (4): Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 1 ayat (30): Upah adalah hak pekerja/buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau
jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pasal 94: Dalam
hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh
lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
DAFTAR PUSTAKA
Mathis,
Robert L. dan John H. Jackson. Alih
Bahasa Jimmy Sadeli dan Bayu Prawira Hie, 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Buku 1. Jakarta
: Penerbit Salemba Empat.