Rabu, 26 April 2017

Kompensasi Langsung dan Tidak Langsung

­­­Pengertian Kompensasi

Kompensasi merupakan segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka. Tujuan pemberian kompensasi ini yaitu untuk membantu pegawai memenuhi kebutuhan diluar kebutuhan rasa adil, serta meningkatkan motivasi kerja karyawan dalam menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Sementara itu, Mathis dan Jackson (2002) membagi jenis-jenis kompensasi menjadi dua yaitu kompensasi langsung/direct compensation dan kompensasi tidak langsung/indirect compensation. Kompensasi langsung merupakan penghargaan yang diterima karyawan berupa uang seperti gaji pokok, bonus, insentif dan program kepemilikan saham oleh karyawan. Sedangkan kompensasi tidak langsung merupakan penghargaan yang diterima karyawan berupa tunjangan – tunjangan seperti program pensiun, tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, dan sebagainya. Kompensasi non finansial adalah kompensasi yang diterima pegawai dalam bentuk non- finansial, seperti promosi jabatan dan penghargan.

Pasal dan Ayat dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan kompensasi langsung, kompensasi tidak langsung dan kompensasi non finansial adalah sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3): Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 1 ayat (4): Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 1 ayat (30): Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pasal 94: Dalam  hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan  tetap maka besarnya  upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.


DAFTAR PUSTAKA
Mathis, Robert L. dan John H. Jackson. Alih Bahasa Jimmy Sadeli dan Bayu Prawira Hie, 2000Manajemen Sumber  Daya Manusia. Buku 1. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.